Sidang Lapangan Ricuh, Hakim Dan Penggugat Diusir Pemilik Tanah Di Medan Labuhan

  • Bagikan
beritasore.co.id/Andi Aria Tirtayasa Pemilik tanah mengusir majelis hakim PN Medan, penggugat dan kuasa hukum penggugat saat berada di lokasi tanah milik warga tersebut pada sidang lapangan, Kamis (12/3) di Jl. Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
beritasore.co.id/Andi Aria Tirtayasa Pemilik tanah mengusir majelis hakim PN Medan, penggugat dan kuasa hukum penggugat saat berada di lokasi tanah milik warga tersebut pada sidang lapangan, Kamis (12/3) di Jl. Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

MEDAN (beritasore.co.id): Sidang lapangan kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) no Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan atas nama Muhammad Nur Azzadin (penggugat) di objek tanah di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/3) sempat ricuh.

Pasalnya, pemilik tanah mengusir majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, penggugat dan kuasa hukum penggugat dari lokasi objek sengketa karena letak tanah dalam gugatan tidak sama letaknya dengan tanah yang ditunjuk oleh penggugat saat sidang lapangan.
Dalam surat gugatan tanah tersebut letaknya di Kecamatan Medan Deli sementara saat sidang lapangan tanah yang ditunjuk oleh penggugat kepada majelis hakim berada di Kecamatan Medan Labuhan.
Pantauan wartawan, pengusiran tersebut berawal saat majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution meninjau lokasi objek gugatan. Saat majelis hakim masuk ke lahan yang diklaim sebagai objek sengketa, tiba-tiba muncul sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah mengusir majelis hakim.
“Kalian masuk ke tanah kami tanpa Assalammualaikum, tanpa permisi kepada kami sebagai pemilik tanah. Sana-sana kelen semuanya, keluar dari sini,” teriak seorang wanita berbaju merah kepada majelis hakim.
Meski hakim Abdul Hadi Nasution telah menjelaskan maksud dan tujuannya, bahkan pihak tergugat telah menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan alamat yang digugat oleh penggugat namun wanita pemilik tanah itu tetap mengusirnya.
“Ini tanah kami. Tanah warisan dari leluhur. Keluar pergi kalian semuanya dari sini,” teriak wanita tersebut.
Untuk menghindari agar tidak terjadi keributan yang berkepanjangan, majelis hakim akhirnya meninggalkan lokasi objek sengketa dan akan melanjutkan sidang hingga 31 Maret dengan agenda kesimpulan.
Kuasa hukum tergugat Said Azhari SH menyebutkan, pihaknya sempat mempertanyakan objek lokasi gugatan yang dinilai salah alamat kepada majelis hakim namun majelis hakim terkesan mengabaikannya sembari menyebutkan jangan cerita itu karena kami belum menanyakannya. Dalam gugatan disebutkan tanah yang digugat berada di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan namun dalam sidang lapangan objek yang ditinjau berada di Kecamatan Medan Labuhan.
“Objek tanah yang digugat berada di Kecamatan Medan Deli namun saat sidang lapangan, tanah yang ditinjau berada di Kecamatan Medan Labuhan, tentu saja banyak kejanggalan yang terlihat di lapangan,” sebut Said Azhari.
Dijelaskan Azhari, kejanggalan yang terlihat yakni pihak penggugat tidak menguasai fisik objek gugatan, luas tanah yang digugat jauh berbeda dengan luas tanah tergugat.
“Dalam gugatannya, seolah-olah penggugat menguasai fisik ternyata fakta di lapangan tidak ada. Buktinya saja, saat sidang lapangan, ada pemilik tanah yang mengusir majelis hakim dan penggugat bersama kuasa hukumnya,” terang Said Azhari.
Selain itu, tambah Said Azhari, luas tanah yang digugat jauh beda luasnya dengan luas tanah yang dimiliki tergugat. Penggugat dalam gugatannya menyebutkan luas tanahnya mencapai 40.500.000 meter persegi sementara tanah tergugat 27.000 meter persegi dan batas-batas tanah berbeda jauh serta nama yang disebutkan batas tanah oleh penggugat tidak pernah ada nama-nama itu.
Terkait surat silang sengketa yang dimiliki penggugat yang dijadikan bahan gugatan seolah-olah itu tanah mereka dan diduga surat silang sengketa itu palsu, pihak tergugat telah melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan dugaan membuat atau menggunakan surat palsu dan saat ini kasusnya masih berproses di penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Satu dari tiga orang yang menandatangani surat silang sengketa sudah menjalani pemeriksaan. Kepala lingkungan I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan bernama Luhut Sitanggang mengaku tidak pernah menandatangani surat silang sengketa tersebut. Bahkan, nama lengkap Kepling dan Lurah tidak sesuai dengan nama aslinya,” beber Said.
Dijelaskan Said, Keplingnya bernama lengkap Parluhutan Sitanggang dalam surat silang sengketa itu namanya Luhut Sitanggang, sedangkan nama Lurah Besar tertulis M Zainal Arifin yang seharusnya M Zainal Abidin.
“Jadi, dalam mengajukan gugatan tersebut, penggugat diduga menggunakan surat silang sengketa palsu bernomor : 594/6/KB/VI/2016 tertanggal 08 Juni 2016,” terang Said Azhari.
Oleh sebab itu, tambah Said Azhari, dirinya meminta agar majelis hakim bersikap objektif dalam menangani kasus ini.(att).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *