MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Satu dari Lima pelaku begal yang terjadi di Jalan Panglima Denai Kel.Medan Tenggara Kec.Medan Denai Minggu (19/10/2025).
Pelaku Albi Barus, 21, ang merupakan warga Jalan Mahoni Pasar II Tembung ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain menyerang petugas Bripka Arifin dengan memukul kepalan anggota polisi tersebut hingga terjatuh,sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelariannya.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH, MH mengatakan pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur karena saat mencari pelaku lain melakukan penyerang terhadap petugas.
Berdasarkan dar laporan Rivaldo Sagala, 21, warga Dusun III Kec.Patumbak dengan
LP/B/688/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT di lakukan pengejaran
Dari pengejaran yang di bantu dengan keterangan dari saksi saksi, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00.WIB di pasar IV Tembung pelaku di tangkap saat mengendarai Sepeda Motor N.MAX milik korban.
Peristiwa berawal Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.30 Wib.Korban yang berboncengan mengendarai Sepeda motor N.MAX warna Hitam bersama T D S hendak menuju pulang ke Patumbak.Kemudian saat melintas di Jalan Panglima Denai, tiba -tiba dari arah belakang datang Lima orang pelaku dengan mengendarai Dua sepeda motor masing masing merk Scoopy dan Vario memberhentikan laju kendaraan korban.
Selanjutnya pelaku atas nama AN menarik stang sepeda motor korban dan menodongkan senjata tajam berbentuk Sabit.Lalu pelaku men nyayat tangan sebelah kiri korban dan memukul kepala korban dengan senjata Sabit.
Setelah itu pelaku membacok kening dan pelipis korban.Setelah korban tak berdaya, para pelaku merampas Hand Phone A.70 merk Samsung.
Dari keterangan pelaku saat di tangkap,aksi pembegalan tersebut di lakukan bersama dengan teman-teman nya (DPO) yaitu masing masing M.R,Komeng,Rasyah als Ganjang serta Si pendek.
Petugas mengamankan barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Yamaha N.MAX warna Hitam.Satu (1)potong celana Jeans yang di pakai pelaku.Satu (1) potong jaket warna Abu abu yang di gunakan pelaku saat beraksi.
Aksi yang di lakukan pelaku sudah sebanyak 7 kali di tempat yang berbeda.pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana.Tutup Dian (ML)
Kanit Reskrim Iptu Dian P.Simangunsong
SH.MH.bersama tersangka saat berada di Rumah sakit Bhayangkara.Medan Minggu (19/10/2025). Berita Sore/ist













