MEDAN (Berita): Penghuni rumah Jalan Bundar No 2 Komplek PJKA Kel Pulo Brayan Bengkel Baru Kec Medan Timur, Marajaki Adjie dengan itikad baik sudah melakukan pengosongan secara suka rela atas kediamannya, namun pembayaran kerohiman belum selesai 100 persen.
“Kami masih menerima sebagian saja,” ujar Marajaki Adjie.
Pihak pengacara Sultan Deli mengatakan, pelunasannya setelah eksekusi Pengadilan Negeri Medan. “Setahu saya yang namanya eksekusi pengadilan bisa bertele tele apalagi jika banyak yang tidak mau menerima uang kerohiman sebab mereka sudah puluhan tahun menguasai rumah di Jalan Bundar,” ujarnya.
“Maka bertahun-tahun lagi kami menerima pelunasannya. Sedangkan selama ini sudah 15 tahun berperkara namun pihak yang menang belum dapat menguasai objek perkara,” ujar Marajaki Adjie lagi seraya berharap agar kerohiman untuknya disegerakan pelunasannya. (Est)