Polsek Sunggal Tembak Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

  • Bagikan
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat memaparkan pelaku pencurian spesialis rumah kosong Senin (2/6/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal Senin (2/6/2025).

Keduanya masing-masing Surya Darma als Gebes, 40, warga Jalan Perjuangan Kel.Tanjung Rejo. Kec. Sunggal serta Mulyadi als Adi als Munying, 39, warga Jalan Kuswari Kec. Medan Sunggal.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit HP Android dan Samsung lipat, sebuah helm, dua potong jaket, dua buah topi, dua pasang sepatu merk Adidas, dua buah tas gantung, delapan buah kunci Al dan tang buaya, sebuah jam tangan, serta sebuah dompet yang berisi dokumentasi

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan dari para laporan korbannya.

Saat itu Kapolsek didampingi Wakapolsek AKP Pilip A Purba, SH, MH, Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak, SH, MH, Iptu Fajri Lubis, Ipda Sinulingga serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis.SH.

Berawal Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.30.WIB, korban bersama adek korban Rusti Sihotang pergi dari rumah makan Geprekin Chiken milik korban untuk menghadiri wisuda temannya di MMTC mengendarai sepeda motor dengan suasana rumah sudah terkunci.

Kemudian setelah menghadiri wisuda, sekitar pukul 17.35 WIB korban dan adiknya kembali pulang ke rumah. Sesampai di rumah ,korban melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Melihat hal tersebut, korban pun langsung masuk dan menuju kamar dan melihat kamar tersebut sudah dalam keadaan berantakan .

Selanjutnya korban melihat lemari miliknya bahwa tiga buah celengan uang sewa rumah sebesar Rp30 juta dan sebuah laptop, uang dalam laci Rp10,360 juta, sebuah tablet Infinix dan sebuah laci tempat penyimpanan uang yang berisi uang Rp287.600 sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan laporan korbannya tersebut,
dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kedua pelaku ditangkap Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 13.30.WIB di simpang lampu nerah Jalan Flamboyan Raya Kel.Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.

“Kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan,” sebut Kapolsek

Modus aksi kedua pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara berkeliling dan mencari Ruko atau rumah yang sedang kosong.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *