Polsek Sunggal Tangkap Enam Pencuri Sepeda Motor

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Gidion Arif Setyawan saat memaparkan pelaku pencurian di Mapolsek Sunggal Jalan TB.Simatupang Rabu (26/2/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi wilayah yang berbeda Rabu (26/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB.Simatupang Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, dipaparkan oleh Kapolrestabes Medan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag ops Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti, Wakapolsek Sunggal AKP Philip serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Dalam keterangannya Kapolrestabes Kombes Gidian Arif Setyawan mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus, 33, warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor serta Istika Nur, 35, penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.

Keenam pelaku dapat diringkus, bahkan sebagian ditangkap di kawasan jalan lintas Sidikalang Kec. Merek, Kabupaten Karo. Tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan hendak kabur ke kawasan Kabupaten Samosir

Dari enam orang pelaku yang ditangkap, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Disebutkannya, para pelaku tersebut adalah masing masing Deni Pratama, 16, warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Bima Rahmatan, 16, warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Rayhan Ramadhansyah, 15, warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Reza Febrian, 18, warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Fiki Andrean, 21, warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal dan Siswanto Hadi pratama, 40, penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah.

Dijelaskannya bahwa para pelaku beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Selain itu juga ,petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handphone, dan pakaian pelaku.

Kapolrestabes menegaskan para pelaku, dikenakan pasal yang dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *