Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan.Kombes.Pol Gidion Arif Setyawan saat memaparkan kasus pembunuhan di Polsek Sunggal Selasa (15/7/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Besar Tanjung Selamat Dusun II.A Gang Saudara Desa Tanjung Selamat.Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang di tangkap Polsek Sunggal.Selasa (15/7/2025,).

Kedua pelaku yang merupakan bapak anak tersebut masing masing Tua Panjaitan als Maridon, 45 dan Hendra Syahputra Panjaitan (20) warga jalan Besar Tanjung Selamat Dusun II A Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deliserdang

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur gagang hijau dan 1 buah obeng

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Gedion Arif Setyawan yang di dampingi Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahean Kasat Reskrim Polrestabes AKBP.Bayu Putro Wijayanto.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti.Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.Kasi Humas Polrestabes Medan AKP.Ramadhan.Panit Reskrim Iptu Fajri Lubis serta kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Ayu Lubis.SH.saat paparan di Polsek Sunggal mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya diakibatkan karena emosi yang berujung maut.

Sebelumnya antara korban dan teman korban Reza mempunyai persoalan pribadi bersama Hendra. Dan permasalahan nya sudah telah berlarut larut dalam penyelesaiannya.

Sehingga menimbulkan kekerasan dan berujung kepada kematian terhadap korban Wahyu Agung Pranata (28).Peristiwa ini sebelumnya sangat memprihatinkan bagi kita.Kata Kapolres

Oleh karena itu,ketika persoalan persoalan kecil terjadi di masyarakat tidak bisa di selesaikan dengan secara bijak dan tidak mengambil langkah langkah hukum yang baik dan kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya maka akan berujung kepada persoalan yang lebih besar.

Untuk itu diharapkan peristiwa ini tidak akan terjadi lagi dimasyarakat.
Sementara untuk salah Satu tersangka yang berinisial TP als M yang merupakan residivis kasus 363 yang kedua pelaku positif Narkoba akan di berikan tindakan hukum secara keras dan tegas dengan pasal 340 dan 338.Pungkas Kapolres

Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti menyebutkan korban tewas setelah mengalami tikaman sebuah obeng yang mengenai bagian leher dan kening.Setelah melancarkan aksinya dan melihat korban telah terkapar,kedua pelaku meninggalkan korban dan kembali kerumahnya.(ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *