Polsek Sunggal Gelar Rekontruksi Penganiayaan Terhadap Avin Ginting 

  • Bagikan
Rekontruksi Kasus Penganiayaan di halaman Polsek Sunggal
Rekontruksi Kasus Penganiayaan di halaman Polsek Sunggal

MEDAN (beritasore.co.id): Polsek Sunggal mengelar rekonstruksi kasus penganiayaan bd⊗ersama – sama yang dialami oleh Avin Ginting.Selasa(13/1/26)

Rekontruksi dengan memperagakan 7 adegan digelar di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang dengan pemeran Tiga orang tersangka masing masing yaitu AF (31), MZ(30), AS (45).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H yang didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter S.H, usai mengelar rekontruksi kasus penganiayaan tersebut mengatakan bahwa rekontruksi kasus penganiayaan di di gelar dengan memperagakan 7 adegan
“Ada tujuh adegan yang di peragakan dalam kasus penganiayaan terhadap Alvin Ginting”sebutnya

Dalam adegan ini terlihat jelas peran dari masing masing pelaku.Ucapnya.

Sebelumnya rekontruksi kasus ini akan di gelar di halaman kantor Desa pujimulyo tempat kasus penganiayaan tersebut. Namun,karena keamanan pelaksanaan kurang kondusif akibat adanya asimilasi dari masyarakat setempat secara se pontan dan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan rekontruksi ini maka di pindahkan ke markas komando Polsek Sunggal.

 

Latar belakang penganiayaan yang dialami oleh Avin Ginting ini adalah diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal di jalan yang berada di Desa Pujimulyo.

” Avin Ginting ini memportal jalan di Desa Pujimulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati batas tonase masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan,” katanya.

Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, mengakibatkan, para pekerja buruh, atau tersangka merasa keberatan hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa dan tidak menemui titik terang hingga terjadi penganiayaan,” terangnya.

Atas peristiwa ini kepolisian Polsek Sunggal telah menetapkan 3 orang tersangka, dan dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran.Pungkasnya (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *