MEDAN (beritasore.co.id): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Rantang Kec.Medan Petisah.Rabu (18/2/2026)
Penangkapan terhadap pelaku Firhan Boyke (29) warga Marendal Kec.Medan Patumbak berdasarkan
LP/B/139/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti.Hutabarat SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu MP.Tambunan .SH.menyebutkan pelaku di tangkap saat akan melakukan aksinya.Ucapnya
Berawal saat itu Minggu (15/2/2026) sekira pukul 19.00.WIB. korban RG warga Jalan Rantang Kec.Medan Petisah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna coklat BK 4767 AMF di teras rumah.
Kemudian pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan datang berboncengan dengan temannya (DPO) berhenti di depan rumah korban.
Selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor dan masuk ke teras korban mencoba mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak.
Petugas opsnal unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Jefry Nadap dap.SH yang sedang menggelar patroli rutin menerima laporan tentang sedang terjadinya aksi pencurian langsung bergerak memutar mendekati lokasi.
Dari lokasi tersebut, terlihat pelaku sedang melakukan aksinya. Petugas yang di pimpin Ipda Jefry Nadapdap.SH langsung melakukan penangkapan dan menggelandang pelaku ke markas komando.
Dari keterangan pelaku saat di interogasi menyebutkan kalau aksinya berhasil akan menjual sepeda motor tersebut.Dan uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan membayar sewa rumah.(ML)















