MEDAN (beritasore.co.id): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pelaku pencurian di dalam rumah Rabu (7/1/2026).
Keduanya masing-masing Kasihman Sinambela, 27, warga Jalan Sei Batang Serangan Kel.Babura, Kec.Medan Baru dan Ali, 33, Jalan Sei Kera, Kel.Sei Si kambing D Kec.Medan Petisah.
Berdasarkan laporan korbannya Erlina, 66, warga komplek Tasbi Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal dengan
LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara,
Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (5/1/2026) pukul 22.00 WIB saat berada di kamar kos Jl. Sei Batang Serangan, Kel. Babura, Kec. Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu MP.Tambunan, SH, MH mengatakan kedua pelaku pencurian ditangkap saat berada di dalam kamar kos.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp38 juta. Dari pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar dan masuk dari pintu samping salon.
Selanjutnya mengambil AC sebanyak lima unit, sebuah mesin genset Outdoor dan sebuah kuali. (ML)















