Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

  • Bagikan
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor foto bersama Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan Jumat (30/5/2025). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang masuk ke dalam rumah.
Jumat (30/5/2025).

Kedua pelaku masing-masing Rudiansyah als Rudi, 35, warga jalan Tanggul Bongkar Kec.Medan Denai serta Ganda Sayuti als Malik, 52, warga Jalan Tanggul Bongkar Kel. STM 2 Kec. Medan Denai.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Candra melalui Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong mengatakan bahwa peristiwa berawal Selasa (27/5/25) sekitar pukul 21.30 WIB. Korbannya Hafis Lase, 35, warga Jalan Letda Sujono Kec.Medan Tembung ini memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2055 AJU di dalam garasi rumahnya di Jalab Tangguk Bongkar/ Elang Kel. TSM 2 Kec. Medan Denai dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat di sepeda motor.

Di mana saat itu pintu garasi dalam keadaan tergembok dan kunci gembok tersebut disimpan di tiang jendela rumah.

Kemudian Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban bangun pagi dan melihat pintu garasi sudah terbuka sementara sepeda motor yang terparkir telah hilang.

Mengetahui hal tersebut korban pun mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan Polisi dengan LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.TGL 28 Mau 2025.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P.Simangunsong SH, MH langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dibantu rekaman kamera pemantau CCTV Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku Rudiansyah yang sedang berada di Jalan Nuri 18 Perumahan Mandala langsung ditangkap.

Dari keterangan Rudi, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Sayuti yang berada di Jalan Sempurna Desa Sambirejo Rejo Kec. Percut Sei Tuan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diserahkan kepada Hengki (DPO) di wilayah tanah garapan Jermal XV. Saat berada di lokasi pelaku mendorong Aiptu Yakup Sitorus ke parit untuk mencoba melarikan diri.

Petugas yang tidak mau kehilangan tangkapannya langsung memberikan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Namun kedua pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *