Pelaku Penggelapan Hand Phone Driver Ojol Di Tangkap

  • Bagikan
Pelaku Penggelapan sebuah Hand Phone milik Driver ojol saat berada di Polsek Medan Baru, beritasore/Ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang wanita yang merupakan  pelaku  Penggelapan Hand Phone milik Driver ojol, Kamis (25/9/25)

Syaridah ( 31) warga Jl. STM Suka Tabah Kec. Medan Johor ini di tangkap berdasarkan laporan korbannya Sugito ( 59 ) warga Jl. Starban  Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dengan LP/B/772/IX/ 2025/SU/ POLRETABES MEDAN/SEK MDN BARU Tanggal 25 September 2025. Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan mengatakan pelaku di tangkap Kamis (25/9/) jam 05.00.Wib di jalan Karang Sari Kel Sari Rejo Kec.Medan Polonia, Ucapnya.

Berawal Kamis (25/9/25) sekitar jam 02.00.Wib.korban yang berprofesi sebagai Driver ojol bertemu dengan pelaku di jalan Abdul Haris Nasution, Sebut Poltak

Kemudian,pelaku minta di antarkan kerumah kakak nya yang berada di jalan Brigjen.A.Hamid simpang Titi Kuning dengan alasan mau minta uang Token Listrik.

Selanjutnya korban dan pelaku beranjak menuju ketempat yang telah di tentukan. Namun setelah menempuh perjalanan menuju rumah kakak pelaku,tiba tiba pelaku minta berhenti dengan alasan lupa di mana rumah kakaknya.

Setelah berhenti di jalan,pelaku meminta uang korban sebesar Rp.30.000,-untuk membeli token listrik dan mengatakan akan di ganti setelah sampai ke rumah.

Usai menerima uang dari korban dan membeli token,pelaku pun meminta korban untuk mengantarkan kannya ke jalan Karang Sari. Sesampai di karang Sari Gang Bengkok,pelaku pun meminjam HP korban dengan alasan untuk menelepon kakaknya.

Kemudian setelah mendapat HP korban,pelaku pun sambil berpura pura menelepon berlalu meninggal kan korban.

Korban yang menyadari  bahwa HP nya telah di bawah  pelaku langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi,akan tetapi tidak di temukan korban untuk menghubungi rekannya sesama ojol

Petugas yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan sedang mengelar patroli menemukan sekelompok driver ojol sedang berkumpul dan mendapat info tentang tindak penipuan.

Dari info tersebut di lakukan pengejaran,dari pengejaran tersebut,di ketahui pelaku sedang berada di rumah seorang warga dan di lakukan penangkapan.

Dari keterangan pelaku,di ketahui HP milik korban tersebut sedang di pinjam oleh seorang yang bernama Vije.Pelaku di jerat dengan pasal  Penipuan dan Penggelapan yaitu   Pasal 372 / 378 KHUPidana. Pungkasnya (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *