MEDAN (Berita): Dua orang yang merupakan pelaku pencurian terjadi di jalan Menteng Kec.Medan Denai diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (16/2)
Keduanya masing masing HS (27) warga jalan Menteng VII Kec.Medan Denai serta LFS (21) warga yang sama
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 Batang besi tiang kanopi.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba mengatakan pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban Erika Gultom (54) warga jalan BW Kesuma perumahan Residence, Kel.PB Selayang II Kec.Medan Selayang.
Berdasarkan laporan tersebut di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pada Rabu (9/2) jam 05.00.Wib di jalan Menteng Kel Menteng, Kec.Medan Denai, sebut Kanit
Berawal Senin (07/2) sekitar pukul 05.00 wib, korban yang sedang berada di Ledong mendapat pesan vidio melalui Washt App dari adiknya Asmir mengenai kondisi rumahnya yang mengalami kemalingan.
Selanjutnya setelah melihat rekaman vidio tersebut, korban pun beranjak menuju pulang untuk memastikan kejadian tersebut.
Setelah berada di Medan, korban melihat kondisi rumahnya telah rusak dan sebahagian barang barang telah hilang, mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan Polisi.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun,Terang Philip.(ML)















