Medan (Berita) : Polsek Medan Helvetia menciduk seorang pelaku jambret HP yang sempat Viral di Media sosial, Rabu (23/6).
MR (26) warga jalan Mesjid Dusun II Desa Helvetia Kec.Sunggal Deli Serdang ini yang merupakan mantan Residivis diringkus di tempat persembunyiannya
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutehean Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan pelaku Jambret yang sempat Viral di Medsos kita tangkap di tempat persembunyiannya, sebut Kanit
Berawal Jumat (5/5) sekitar jam 12.30.wib. Korbannya Ria Triyunita (23) yang merupakan warga Rantau Desa Bukit Tempurung Kuala Simpang Aceh Tamiang provinsi Aceh sedang berjalan kaki di jalan Kapten Sumarsono sambil menggunakan HP.
Tiba tiba dari arah belakang, pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Merah langsung memepet korban dan merampas HP miliknya.
Aksi tarik menarik HP antara korban dan pelaku pun terjadi sehingga mengakibatkan korbannya terjatuh dan terseret
Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban yang tak berdaya, pelakupun langsung melarikan diri dengan menekan kencang gas sepeda motornya.
Kemudian sebut Kanit, petugas yang mendapat informasi tentang adanya pelaku jambret yang Viral di Medsos langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan bukti yang didapat,dilakukan pengejaran dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan beberapa hari, Rabu (23/6) sekitar jam 13.00.wib pelaku di berhasil tangkap, ucapnya
Selanjutnya setelah di lakukan interogasi dari pelaku,HP tersebut di jual seharga RP.600.000,- kepada IP (DPO), sebelum di jual kepada IP,HP tersebut sempat di tawarkan melalui Medsos.
Hasil dari penjualan HP tersebut di gunakan untuk membeli Narkotika serta berpoya poya.
Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa Satu (1) potong celana, Satu (1) potong kaos oblong, Kotak Hp serta rekaman CCTV
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, jelas Iptu Zuhatta (ML)















