Pelaku Jambret Hand Phone Viral Di Medsos Diciduk

  • Bagikan
MR pelaku jambret Viral di Medsos di amankan di Polsek Medan Helvetia.beritasore/ist
MR pelaku jambret Viral di Medsos di amankan di Polsek Medan Helvetia.beritasore/ist

Medan (Berita) : Polsek Medan Helvetia  menciduk seorang pelaku jambret HP  yang sempat Viral di Media sosial, Rabu (23/6).

MR (26) warga jalan Mesjid Dusun II Desa Helvetia Kec.Sunggal Deli Serdang ini yang merupakan mantan Residivis diringkus di tempat  persembunyiannya

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutehean Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan pelaku Jambret yang sempat Viral di Medsos kita  tangkap di tempat  persembunyiannya, sebut Kanit

Berawal Jumat (5/5) sekitar jam 12.30.wib. Korbannya Ria Triyunita (23) yang merupakan warga Rantau Desa Bukit Tempurung Kuala Simpang Aceh Tamiang provinsi Aceh  sedang berjalan kaki di jalan Kapten Sumarsono sambil menggunakan HP.

Tiba tiba dari arah belakang, pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Merah langsung  memepet korban dan merampas HP miliknya.

Aksi tarik menarik HP  antara korban dan pelaku pun terjadi sehingga  mengakibatkan korbannya terjatuh dan terseret

Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban yang tak berdaya, pelakupun langsung melarikan diri dengan menekan kencang gas sepeda motornya.

Kemudian sebut Kanit, petugas yang  mendapat informasi tentang adanya pelaku jambret yang Viral di Medsos langsung melakukan pengejaran.

Berdasarkan bukti yang didapat,dilakukan pengejaran dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan beberapa hari, Rabu (23/6) sekitar jam 13.00.wib pelaku di berhasil  tangkap, ucapnya

Selanjutnya setelah di lakukan interogasi dari pelaku,HP tersebut di jual seharga RP.600.000,- kepada IP (DPO), sebelum di jual kepada IP,HP tersebut sempat di tawarkan melalui Medsos.

Hasil dari penjualan HP tersebut di gunakan untuk membeli Narkotika serta berpoya poya.

Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa Satu (1) potong celana, Satu (1) potong kaos oblong, Kotak Hp serta rekaman CCTV

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkaan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, jelas Iptu Zuhatta (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *