Pelaku Begal  Diberi Timah Panas

  • Bagikan
Pelaku saat di lakukan penyidikan oleh petugas. Beritasore/Muslim Lubis
Pelaku saat di lakukan penyidikan oleh petugas. Beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku begal yang terjadi di jalan Orion, Senin (14/2)

Keduanya masing masing  Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim serta Hendriko Hutahean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu (1 ) unit handphone, Satu (1)potong baju, Satu(1) potong celana,S atu (1)potong topi serta Satu (1) buah tas selempang

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH yang di dampingi Kanit Reskrim AKP.Martua Manik.SH MH menjelaskan bahwa kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan korbannya yang bernama Raymon Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.

Dijelaskannya berawal Jumat (7/1) sekitar jam 02.30.Wib.Korban yang menumpang Becak Bermotor (Betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Tiba tiba datang  kedua pelaku memepet Becak yang di tumpangi korban dan memerintahkan kepada pengemudi Becak agar  memberhentikan laju becaknya.

Kemudian saat Becak berhenti, Satu dari Dua pelaku menghampiri korban dengan menodongkan pisau ke arah perut korban dan meminta agar korban menyerahkan barang miliknya, Ucap Kapolsek

Korban yang merasa  terancam lalu menyerahkan barang miliknya kepada pelaku  berupa Hand Phone dan uang tunai sebesar RP.280.000,-. Setelah kedua pelaku berhasil mendapat barang korban, kedua pelaku pun pergi.

Selanjutnya korban yang merasa menjadi korban pembegalan langsung mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi, terang Kompol Fathir

Berdasarkan laporan korbannya tersebut lanjut Kapolsek, di lakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan tersebut,  Kamis tanggal (10/2) petugas  mendapat informasi keberadaan kedua pelaku sedang berada di Jalan Gajah Madah.

Selanjutnya Di lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH bersama Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda S.tr.k dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal SH MH.Ucap Fathir

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Namun saat di lakukan pengembangan tersebut, pelaku DAS tidak kooperatif dan mencoba merampas senjata petugas dengan cara mendorong, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.

kemudian pelaku di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna perawatan medis.

“Pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *