Ngadu ke Dishub Provsu Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman

  • Bagikan

MEDAN (beritasore.co.id): Perkumpulan Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) membawa persoalan kebijakan aplikator transportasi daring ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Langkah itu ditempuh setelah pengaduan mereka kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara sejak Juli 2025 dinilai tidak memperoleh tindak lanjut yang substantif.

Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 23 Februari 2026.

Dalam laporan itu, ASDM mempersoalkan sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh Grab Indonesia yang dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan dan kepastian kerja para pengemudi di Kota Medan dan sekitarnya.

Beberapa kebijakan yang disorot antara lain program Grab Bike Hemat (GBH) berbayar, sistem slot pada layanan GrabFood, penggabungan layanan GrabFood dan GrabExpress, serta dugaan adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

ASDM menilai kebijakan-kebijakan tersebut berimplikasi pada menurunnya pendapatan bersih driver dan menciptakan ketimpangan dalam sistem kerja berbasis aplikasi.

Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, mengatakan organisasinya telah menempuh jalur administratif sebelum mengajukan pengaduan ke Ombudsman.

Setelah laporan awal disampaikan pada Juli 2025, ASDM juga mengirimkan surat keberatan pada Agustus 2025. Dishub Sumut memberikan jawaban tertulis pada September 2025, namun dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Jawaban yang kami terima lebih bersifat normatif dan belum menyentuh dampak konkret yang dialami driver di lapangan. Padahal yang kami minta adalah kepastian hukum dan pengawasan yang jelas,” kata Rinaldi, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan aplikator tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan pengemudi, transparansi biaya jasa, serta kewajiban pengawasan oleh pemerintah daerah.

ASDM berpendapat bahwa tidak optimalnya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Rinaldi menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk perjuangan untuk melindungi hak-hak driver transportasi daring yang selama ini terdampak langsung oleh kebijakan aplikator.

Ia juga mengajak seluruh pengemudi untuk memahami dan memperjuangkan hak mereka secara konstitusional.

“Ini bukan hanya soal ASDM, ini soal masa depan seluruh driver online. Kami ingin memastikan bahwa setiap driver mendapatkan perlindungan hukum, pendapatan yang adil, dan sistem yang transparan. Jangan sampai driver terus dirugikan tanpa ada kepastian,” ujar Rinaldi.

Ia menambahkan, langkah pengaduan ke Ombudsman merupakan bagian dari upaya membuka ruang pengawasan terhadap kebijakan aplikator dan memastikan negara hadir dalam melindungi warganya.

“Kami mengajak seluruh driver untuk tidak takut menyuarakan haknya. Negara memiliki kewajiban melindungi pekerja sektor informal, termasuk driver online. Jika ada kebijakan yang merugikan, maka harus ada koreksi dan pengawasan,” katanya.

ASDM meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan tersebut serta memberikan rekomendasi korektif kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Organisasi itu juga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan aplikator transportasi daring guna memastikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi para pengemudi. (MZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *