Mahasiswa KIP UDA Keluhkan Dugaan Pungutan Rp3,3 Juta Untuk UAS/UTS

  • Bagikan
Teks foto: Gedung kampus Universitas Darma Agung Medan.
Teks foto: Gedung kampus Universitas Darma Agung Medan.

MEDAN (beritasore.co.id): Konflik kepemimpinan di yayasan Universitas Darma Agung (UDA) yang belum menemui titik akhir diduga berdampak pada mahasiswa, khususnya penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dualisme yayasan dan rektor yang masih bersengketa di ranah hukum disebut memicu kebijakan yang membebani mahasiswa secara finansial dan akademik.

Sejumlah dosen UDA, Selasa (3/3/2026), mengungkapkan adanya keluhan dari mahasiswa penerima KIP terkait dugaan kewajiban membayar biaya untuk mengulang Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tengah Semester (UTS).

Mahasiswa yang sebelumnya mengikuti perkuliahan di bawah kepemimpinan Yayasan Partahi Siregar disebut dianggap belum terdaftar dalam sistem yayasan versi HNK. Kondisi itu muncul setelah adanya kebijakan pendataan ulang mahasiswa KIP Kuliah. Mahasiswa kemudian diduga diarahkan untuk mengulang UAS agar nilai mereka bisa diinput ke sistem.

Biaya yang dibebankan sebesar Rp75.000 per SKS. Dengan beban 22 SKS, mahasiswa harus membayar Rp1.650.000.
Namun, saat mahasiswa hendak melakukan pembayaran, mereka kembali diinformasikan bahwa ujian yang harus diulang bukan hanya UAS, tetapi juga UTS, dengan perhitungan biaya yang sama. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp3,3 juta per mahasiswa.

Informasi mengenai kewajiban tersebut, menurut sumber dosen, disampaikan melalui komunikasi telepon oleh seorang perempuan berinisial R yang mengaku dari yayasan versi HNK.

Para dosen menilai, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran tersebut, hal itu berpotensi memberatkan mahasiswa penerima KIP yang secara ekonomi berasal dari keluarga kurang mampu.

“Mahasiswa ini bisa kuliah karena beasiswa. Kalau mereka harus membayar jutaan rupiah, jelas itu memberatkan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan studi mereka,” ujar salah seorang dosen.

Dosen juga mengingatkan bahwa skema KIP Kuliah pada prinsipnya menanggung biaya pendidikan yang dibayarkan pemerintah langsung ke rekening kampus, dan tidak boleh dibebankan biaya tambahan apapun termasuk pemungutan uang ujian.

Para dosen berharap persoalan konflik internal yayasan tidak sampai berdampak pada mahasiswa, khususnya penerima KIP Kuliah yang bergantung pada kepastian akademik dan pembiayaan pendidikan.

Mereka menilai perlu adanya perhatian dan pembinaan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar situasi di kampus tetap kondusif dan hak mahasiswa terlindungi.

Sejumlah pihak juga berharap LLDikti dapat memberikan respons dan penjelasan secara terbuka guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tidak merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Dampak Akademik dan Psikologis

Selain persoalan biaya, konflik internal yayasan disebut turut menciptakan suasana akademik yang kurang kondusif. Sejumlah mahasiswa mengaku kebingungan terkait otoritas administratif yang sah, sementara aktivitas perkuliahan terancam terganggu.

Sejumlah dosen juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan perlakuan di lingkungan kampus, di mana satu pihak disebut lebih leluasa menjalankan aktivitas, sementara pihak lain merasa dibatasi.

“Konflik ini sudah terlalu lama dan dampaknya nyata ke mahasiswa. Kampus seharusnya ruang akademik, bukan arena perebutan kekuasaan,” kata dosen lainnya.

Desakan Klarifikasi

Para dosen mendesak agar persoalan internal yayasan segera diselesaikan secara netral dan transparan, tanpa mengorbankan mahasiswa. Mereka juga meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak yayasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yayasan versi HNK terkait dugaan kewajiban pembayaran Rp3,3 juta kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika diperlukan, instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan guna memastikan perlindungan terhadap mahasiswa penerima bantuan pendidikan tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.

Konflik yang berkepanjangan bukan hanya soal legalitas kepengurusan yayasan, tetapi kini menyangkut masa depan ratusan mahasiswa yang bergantung pada kepastian akademik. (aje)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *