Kapolda Dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak

  • Bagikan
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora. beritasore.co.id

MEDAN (beritasore.co.id): Perkembangan lanjutan kasus laporan sejumlah wartawan yang melaporkan Kapolsek Patumbak dan anggotanya di Bid Propam Polda Sumut memasuki babak baru, Senin (23/2/2026).

Kini, laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan penanganannya oleh Subbidpaminal ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.

Laporan pengaduan tersebut tertuang pada SPSP2/198/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor, B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam, tanggal 23 Februari 2026, yang diterima menyatakan bahwa pengaduan pelapor/wartawan telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Subbidpaminal Propam Polda Sumut.

Bahwa dari hasil penyelidikan dan rekomendasi peserta gelar perkara disimpulkan terhadap Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora patut diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Sehingga terhadap pelanggaran yang dilakukan dilimpahkan penanganannya ke Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki.

Lebih jauh, ia menuturkan meski laporan pengaduan di Bidpropam Polda Sumut sidah berjalan lima bulan lamanya dan masih terus proses pemeriksaan di Bidpropam, tapi memberi kepastian hukum walaupun nanti Hakim persidangan kode etik profesi Polri yang memutuskan bersalah atau tidaknya Kapolsek Patumbak.

Ia pun menyebutkan agar pelaku kekerasan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak yang selama ini bebas berkeliaran agar segera diringkus dan ditahan.
Dan tuntutan puluhan wartawan/jurnalis kepolisian saat menggelar aksi di Mapoldasu pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB terealisasi dan terwujud.

Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Adapun tuntutan aksi damai tersebut menyatakan yakni pertama,, Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025).

“Kedua, Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT UG,” sebutnya.

Ketiga, copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami minta Pak Kapoldasu, Irjen Whisnu dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak agar menonaktifkan atau mengevaluasi Kapolsek Patumbak agar pemeriksaan lebih akurat di Bidpropam dan terwujudnya Polri Presisi, yang transparan dan akuntable,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait dugaan Kapolsek Patumbak dan jajaran terbukti langgar etik profesi Polri, belum berkomentar.(zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *