MEDAN (Berita): Penasihat Hukum Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menyebutkan tidak benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengesahkan kepengurusan YPDA diketuai Hana Nelsri Kaban (HNK)
“Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima, bukan menolak gugatan kita. Dan, gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah,” kata Hokli, Sabtu (16/8/2025) di Medan.
Menurutnya, berita yang disiarkan oleh media online ‘TR’ dan ‘OR’ adalah hoax. “Kita sangat menyayangkan kedua media tersebut menayangkan berita bohong dan tidak melakukan konfirmasi kepada kita,” ungkapnya.
Dia juga menyatakan akan melakukan bantahan dan somasi kepada kedua media massa yang dianggapnya melakukan pembohongan publik itu.
Selain itu, Hokli juga berpesan kepada semua pihak untuk jujur memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, jangan karena keinginan atau tujuan tertentu kemudian menghalalkan segala cara.
“Kasihan para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung,” ujarnya.
Dikatakannya, putusan PTUN Jakarta itu jangan dipelintir dan membuat seolah perkara sudah selesai. Pihak-pihak yang dianggap paham putusan hukum menurutnya terkesan menyampaikan narasi menyesatkan publik terutama bagi mahasiswa Universitas Darma Agung.
Hokli menyebut, pihak terkait yang dinilai mengerti tentang putusan pengadilan jangan menyesatkan publik. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan para pihak justru menyesatkan publik.
“Saya heran, mereka yang paham hukum, bahkan ada yang ahli hukum dan akademisi, tapi memberikan komentar berdasarkan asumsi. Komentarnya terkesan ngawur, tidak memahami makna dari putusan PTUN Jakarta,” kata Hokli.
Ia menekankan, perkara masih bergulir. Untuk itu ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan narasi yang merusak nalar publik terutama para mahasiswa. Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas mereka yang menyimpulkan putusan PTUN Jakarta itu sudah final.
“Kalau berbicara jangan pura-pura tidak paham hukum. Jangan asal sebut. Bicara sesuai aturan hukum jangan asumsi,” tegasnya.
Sebagai advokat, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat memahami makna putusan hukum. Ia pun meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi sepihak yang dibangun tanpa pemahaman mendalam terhadap hukum.
“Jangan jadi provokator publik,” tegasnya.
Ia mengimbau semua pihak agar tidak menjadikan putusan PTUN Jakarta itu sebagai alat framing untuk menyesatkan publik. Ia menduga ada upaya sistematis membentuk opini publik dan bahkan mempengaruhi penilaian publik.
Ia menyatakan pihaknya selalu menghormati segala putusan hukum dan meminta jangan prematur menyimpulkan putusan hukum. Ia juga menduga narasi-narasi manipulatif ini tak lepas dari strategi pihak tertentu dalam membentuk citra tertentu di hadapan publik.
“Kita ingatkan semua jangan mengeluarkan narasi untuk membentuk persepsi publik yang keliru,” ujarnya lagi.
Hokli menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara adil, tanpa adanya tekanan dan intervensi dari institusi manapun yang dapat menyengsarakan mahasiswa. (aje)













