MEDAN (Berita) : Seorang Remaja yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya dingkus Polsek Medan Baru Selasa (6/4)
Informasi yang di dapat Berita di Polsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan Berawal Kamis (3/9/2020) sekitar jam 15.00 Wib
Pelaku JPA Sormin als Jefri (25) yang merupakan warga jalan Binjai Km 11 Kec.Sunggal Deli Serdang ini menemui Lili (korban) yang merupakan rekan Satu kerjanya untuk dipinjamkan sepeda motor Honda Vario warna Putih BK 5552 AGU yang sedang terparkir dengan alasan untuk mengantar barang toko ke bengkel bubut
Mendengar hal tersebut dengan rasa tidak curiga korbanpun meminjamkan Sepmor miliknya kepada pelaku.
Namun hingga larut malam sepeda motor yang di pakai pelaku tidak kunjung kembali
Mengetahui hal tersebut korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat Laporan Polisi sebut Irwansyah
Selanjutnya petugas yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
Rabu (30/3/2021) petugas yang melakukan pengejaran terhadap pelaku berhasil menangkapnya di kabupaten Labuhan Batu.
Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku sepmor yang di gelapkan nya telah di jual ke pada seorang laki laki bernama Oong di jalan Jermal 15 seharga 2 Juta.
Uang hasil penjualan sepmor tersebut di gunakan untuk pulang kampung dan dihabiskan untuk keperluan sehari hari jelas Kanit Reskrim Medan Baru Irwansyah Sitorus.SH MH (ML)













