MEDAN (beritasore.co.id): Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang kesehatan merupakan langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat.
Demikian kata Tia Ayu Anggriani ketika menyampaikan pandangan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda harus berdampak nyata, bukan hanya normatif-administratif, serta harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.
“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggungjawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit, serta jaminan universal health coverage (UHC),” kata Tia.
Namun Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah, agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari.
“Untuk ini kami mohon tanggapan Wali Kota Medan,” ungkap Tia.
Selanjutnya, terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Fraksi Gerindra mencatat beberapa poin yang perlu diperhatikan, di antaranya: Larangan penolakan pasien gawat darurat;
penghapusan uang muka; akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas batas daerah.
“Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas, agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” sebut Tia.
Meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, lanjutnya, namun masih ditemukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrian panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS.
“Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” tandasnya, sembari meminta perhatian dari Wali Kota Medan. (MZ)















