MEDAN (Berita) :UDBB (22) warga jalan Mawar Kel.Medan Polonia yang merupakan anggota Polisi terpaksa mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan, Jumat (9/7)
Pasalnya UDBB adalah merupakan korban dari penganiayan yang di lakukan oleh AS (26) jalan Eka Rasmi Medan Johor serta DK (24) warga yang sama.
Berawal Jumat (25/6) jam 23.30.wib.di Jalan Mawar.Saat itu korban yang mengendarai Sepeda Motor berhenti di salah Satu warung untuk membeli rokok.
Saat membeli rokok , tanpa di sengaja korban memandang wajah pelaku. Seketika itu pelaku langsung mengatakan kepada korban “mata kau itu” menirukan, ucapannya.
Setelah itu, saat korban hendak beranjak meninggal kan warung tersebut tiba tiba pelaku menghampiri korban dan menghentikan langkah korban yang sedang diatas sepeda motor untuk berlalu meninggalkan warung tersebut dengan menyebutkan “ngak sor kau”
Selanjutnya pelaku memerintahkan korban untuk turun dari sepeda motornya.
Kemudian dengan mengunakan Batu Bata dan tangannya pelaku memukul korban sehinga mengakibatkan korban mengalami luka di pilipis mata, memar di bagian leher, punggung seta kaki kanan luka memar, sebut kanit.
Atas penganiayaan yang di alami korban,korban pun mendatangi Polsek Medan Baru Guna membuat laporan Polisi.
PJS Kapolsek Medan Baru AKP.Ully Lubis.SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH mengatan pelaku kita tangkap di sekitar rumahnya setelah di lakukan peyelidikan atas laporan korbannya
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara (Mls)















