MEDAN (Berita) : Satu dari Dua orang pelaku pencurian mesin Out Door Ac yang terjadi di jalan Babura Lama Kel.Babura di tangkap warga Senin (27/9)
RS (24) warga jalan Merak Kel.Sei Sekambing-B ini di tangkap warga setelah kedapatan mencuri di Rumah Milik S (48) warga jalan Alfalah Kel.Glugur Darat I
Berawal Jumat (17/9) sekitar jam 16.00.wib.Pelaku RS dan temannya B (DPO) masuk kerumah korbannya dengan cara melompat pagar.
Usai melakukan aksinya di Rumah S aksi kedua pelaku di ketahui warga, dan diteriaki maling, mendengar teriakan dari warga kedua pelaku mencoba melarikan diri.
Namun masyarakat sudah mengepung pelaku langsung menangkapnya, sementara pelaku B berhasil lolos dari kepungan warga.
Selanjutnya pelaku RS di arak warga ke Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plh Polsek Medan Baru AKP Siswoyo mengatakan pelaku pencurian di tangkap oleh warga setelah di ketahui aksinya
Dari keterangan RS aksi pencurian tersebut di lakukan bersama seorang temannya berisial B (DPO) dengan cara terlebih dahulu melompati pagar tembok Rumah tersebut.
Sementara dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa Dua buah isi Out Door Beserta mesinnya, Satu (1) Bh kunci ring,Tiga (3) bh kunci pas serta Dua buah pisau.pelaku diancam hukuman 7 Tahun penjara pungkasnya AKP Suyitno (ML)















