Cafe Rummi Social House Tak Memiliki Izin, Muspika Medan Petisah Adakan Pertemuan

  • Bagikan
Muspika Kecamatan Medan Petisah saat mengelar pertemuan di Aula Polsek Medan Baru.beritasore/Muslim Lubis
Muspika Kecamatan Medan Petisah saat mengelar pertemuan di Aula Polsek Medan Baru.beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita) : Muspika Kecamatan Medan Petisah melakukan pertemuan bersama instansi lainnya dalam rangka atas  keberatan warga terhadap Cafe Rummi Social House yang terletak di jalan Gajah Mada Baru Kel.Sei Sekambing D kecamatan Medan Petisah Senin (5/4)

Pertemuan yang di gelar di Aula  mapolsek Medan Baru terkait keberatan warga dan  perizinan usaha  tersebut dihadiri oleh Waka Polsek Medan Baru, Sekcam Medan Petisah, Lurah Sei Sekambing D,Personil Koramil,Dinas PTSP kota Medan,Dinas Pariwisata,Dinas perdagangan,Sat Pol PP serta pengelolah Cafe tersebut

Dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah  meminta agar pemilik usaha cafe harus  terlebih dahulu mengurus perizinan dari pemerintah  dalam membuka usaha cafe Dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melengkapi perizinan yang di keluarkan oleh intansi terkait pihak Cafe juga nantinya harus juga tetap menjaga dan memelihara ketertiban agar suasana Khantibmas tetap kondusif

Sementara pihak pemilik atau pun pengelola Cafe yang hadir dalam pertemuan tersebut berjanji akan memberhentikan sementara pengelolaan Cafe dengan penyertaan pembuatan pernyataan secara tertulis.

Dan akan membuka kembali usahanya sampai semua  persyaratan  serta  perizinan dalam membuka usaha cape  di keluarkan oleh  pemerintah (ML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *