MEDAN (Berita) : Muspika Kecamatan Medan Petisah melakukan pertemuan bersama instansi lainnya dalam rangka atas keberatan warga terhadap Cafe Rummi Social House yang terletak di jalan Gajah Mada Baru Kel.Sei Sekambing D kecamatan Medan Petisah Senin (5/4)
Pertemuan yang di gelar di Aula mapolsek Medan Baru terkait keberatan warga dan perizinan usaha tersebut dihadiri oleh Waka Polsek Medan Baru, Sekcam Medan Petisah, Lurah Sei Sekambing D,Personil Koramil,Dinas PTSP kota Medan,Dinas Pariwisata,Dinas perdagangan,Sat Pol PP serta pengelolah Cafe tersebut
Dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah meminta agar pemilik usaha cafe harus terlebih dahulu mengurus perizinan dari pemerintah dalam membuka usaha cafe Dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melengkapi perizinan yang di keluarkan oleh intansi terkait pihak Cafe juga nantinya harus juga tetap menjaga dan memelihara ketertiban agar suasana Khantibmas tetap kondusif
Sementara pihak pemilik atau pun pengelola Cafe yang hadir dalam pertemuan tersebut berjanji akan memberhentikan sementara pengelolaan Cafe dengan penyertaan pembuatan pernyataan secara tertulis.
Dan akan membuka kembali usahanya sampai semua persyaratan serta perizinan dalam membuka usaha cape di keluarkan oleh pemerintah (ML)













