MEDAN (Berita) : Petugas Unit Reskrim Tekab Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku penguna Narkotika jenis Sabu di jalan Jermal XV Medan, Selasa (10/8)
Dari pelaku petugas menyita Satu paket sabu ukuran kecil seharga Rp.40.000,-
Informasi yang di dapat di Polsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH menyebutkan.Pelaku di tangkap setelah kedapatan memiliki sabu sebutnya
Berawal petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba di jalan Jermal XV. Mengetahui hal tersebut Senin (19/7) sekitar jam 14.00.wib personil tekab Medan Baru langsung melakukan pengintaian di lokasi.
Saat berada di lokasi ,petugas menemukan seorang lelaki yang baru saja keluar dengan mencurigakan.
Selanjutnya di lakukan penangkapan dan pengeledahan.dari hasil pengeledahan di temukan sabu paket kecil dari saku celana pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke komando guna penyelidikan lebih lanjut.sebut Iwan
Dari keterangan pelaku NS (34) warga jalan Menteng VII Kel.Medan Tenggara,barang haram tersebut di belinnya untuk di gunakan sendiri.
Pelaku di jerat dengan UU No.35 tahun 2009.tentang Narkotika jelas Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus (ML)















