Bawaslu Sumut Dampingi Bawaslu Madina Ikuti Sidang Pemeriksaan Di MK

  • Bagikan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara turut hadir mendampingi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pada sidang pemeriksaan persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Dari 16 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Tahun 2024 yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Perkara di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah satu-satunya yang dinyatakan terus lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari bersama anggota Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut Payung Harahap turut hadir mendampingi dan memberi supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

Turut hadir dalam pendampingan itu anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya yaitu Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang dan Johan Alamsyah.

Hadir pula memberi suport dan fasilitasi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian dan Kabag Hukum Humas Helly Herlinda.

Dalam siaran pers dilansir beritasore.co.id pada Kamis (27/2/2025), perkara yang diregister dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal atas nama Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution mendalilkan beberapa hal.

Salah satunya adalah tidak sesuainya LHKPN yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Saifullah Nasution dan Atika Azmi (dalam perkara ini sebagai Pihak Terkait) sebagai salah satu syarat Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon juga mendalilkan adanya ASN di Mandailing Natal yang tidak netral dan nyata-nyata mendukung salah satu pasangan calon. Kemudian, pemohon juga mendalilkan pasangan Clcalon bomor urut 1 (pihak terkait) berusaha memengaruhi pemilih dengan memberi santunan kepada anak yatim.

Terhadap dalil- dalil yang disampaikan pemohon maka rergolong telah memberikan jawabannya. Pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga sudah menyampaikan dan membacakan keterangannya masing-masing.

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang hadir dalam sidang pemeriksaan ini diwakili Aliaga Hasibuan (ketua), dan didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muhammad Amin.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan dari Majelis, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa seluruh laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini yang ada didalilkan oleh pemohon sudah ditiindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, dan sudah dikeluarkan Rekomendasi ke KPU Mandailing Natal ( terkait Laporan mengenai LHKPN).

Atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut KPU Mandailing Natal juga sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya setelah merasa cukup menggali informasi dari saksi/ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait, serta mendengar keterangan dari Bawaslu maka Mahkamah berpendapat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan, dan sidang dilanjutkan dengan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan para pihak.

Selanjutnya sebelum mengakhiri persidangan Mahkamah menyampaikan tidak ada lagi pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak termasuk Bawaslu tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan putusan. (aje)
[27/2 21.02] Ajekoi: Berita Sore/ist
Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat menyampaikan sambutannya pada Review Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024.

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik 2024

PEMATANGSIANTAR (Berita): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menggelar Review Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024.

Kegiatan digelar di Sapadia Hotel Siantar, Sabtu (22/2/2025) lalu itu menjadi momentum evaluasi dan penyempurnaan sistem informasi publik Bawaslu se-Sumatera Utara, dengan harapan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas data bagi masyarakat.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota atas kerja keras dan sinergi dalam pengelolaan informasi publik.

“Saya bangga pernah bekerja sama dengan tim Bawaslu se-Sumatera Utara. Jika ada kesalahan selama ini, saya mohon maaf. Ke depan, kita berharap dapat bekerja lebih baik lagi,” ungkap Saut dalam sambutannya.

Saut juga menegaskan di luar masa tahapan pemilu, Bawaslu akan melakukan penataan dan pendataan ulang seluruh data dan informasi dari Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut.

“Upaya ini bertujuan menciptakan sistem penyimpanan data yang lebih terstruktur dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan,” kata Saut.

Menurut Saut, dengan adanya review penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik ini, Bawaslu Sumut menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dalam pengelolaan data dan informasi pemilu.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Indonesia,” kata Saut.

Dalam acara tersebut, salah satu narasumber Mikhael Zonasuki Simatupang turut menyampaikan pandangannya mengenai optimalisasi peran media dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Mikhael menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Media memiliki peran sentral dalam memastikan informasi yang diberikan oleh Bawaslu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Tidak hanya sekadar menyampaikan, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut akurat, berimbang, dan dapat diakses oleh semua pihak,” papar alumni Universitas Negeri Malang itu.

Lebih lanjut, Mikhael menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penyebarluasan informasi pemilu, terutama di era digital yang penuh dengan disinformasi dan hoaks. Dia mendorong Bawaslu untuk memperkuat kerja sama dengan media guna memastikan setiap informasi yang disampaikan memiliki validitas tinggi, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Acara review ini dihadiri berbagai pihak, termasuk jajaran Bawaslu Sumut, perwakilan media massa, akademisi, serta pemerhati pemilu. Diskusi yang berlangsung menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, salah satunya penguatan sistem digitalisasi data untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *