MEDAN (Berita): Polrestabes Medan dan jajarannya Polisi Sektor (Polsek) selama bulan April 2025 berhasil menangkap 72 orang dari 61 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus curas sebanyak 5 kasus, curat 40 kasus dan curanmor 16 kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan hal itu kepada wartawan dalam rilisnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/2025).
Sesuai dengan arahan Kapolda Sumut untuk menindak tegas segala macam bentuk tindak kejahatan jalanan di kota Medan, Polrestabes Medan dan jajarannya Polisi Sektor (Polsek) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan premanisme. Serta berbagai macam bentuk modus kejahatan kriminalitas yang sering beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang bulan April 2025.
“Dari pengungkapan tersebut,ada juga yang merupakan seorang residivis yang kembali ditangkap dan ditembak petugas Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes.
Kata Gidion, modus operandi para pelaku ialah dengan cara merampas barang, mengambil barang dengan menggunakan kunci “T”
Sedangkankan barang bukti yang disita polisi berupa sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, 2 unit becak, pompa air dan indoor AC.
Pengungkapan kasus ini salah satunya adalah perampasan Ponsel OPPO A3X milik Andini. Saat itu Kamis tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, korban sedang berada di Jalan Karya tepatnya di counter Leccy Cell.
Kemudian kata Kapolres, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Fazio berboncengan dengan seorang wanita ke tempat korban dan merampas Ponsel korban yang di lgunakan untuk keperluan Counter.klnemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Polrestabes Medan guna membuat laporan Polisi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku ATHP, 31, warga Jalan Karya dapat diamankan. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T dan uang sebesar Rp6 ribu. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan 365 KUHPidana,” pungkas Kombes Gidion.(ML)