JAKARTA (beritasore.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan
penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc.
ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan
Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (7/4/2026).
Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha
sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator.
Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan
dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik
dan transparansi sepanjang proses berlangsung.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan
pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor.
Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan tersebut dapat diakses
melalui laman resmi KPPU. (rel/wie)













