Telat Notifikasi Akuisisi, PT iForte Solusi Jalani Sidang Perdana Di KPPU

  • Bagikan

JAKARTA (beritasorr.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Minggu (1/3/2026).

Sidang perdana Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek pada Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025. Sidang dilaksanakan Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq selaku Anggota Majelis ini
beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator.

Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran. Dalam sidang, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi
Infotek telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 1 hari kerja.

PT Iforte Solusi Infotek mengambil alih saham PT MCP Indo Utama sebanyak 62,47 persen
pada 22 September 2023 dengan nilai akuisisi sebesar Rp12,5 miliar dengan tujuan untuk memperkuat core system dan menjadikan solusi keuangan terintegraasi (payment player) dalam bentuk pembayaran end to end di Indonesia.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktrur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas dan tower fiberization

Sedangkan PT MCP Indo Utama merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services) yang didukung oleh iForte untuk memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia.

Transaksi akusisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 26 September 2023, dan
mengacu pada kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja
pengambilalihan saham efektif yuridis.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu
penyampaian notifikasi PT Iforte Solusi Infotek kepada KPPU seharusnya paling lambat pada tanggal 7 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham tersebut pada tanggal 8 November 2023.

Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1 (satu) hari kerja.

Berdasarkan hal tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian
Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran,
Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026.

Agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *