RI Darurat Penipuan, Kerugian Capai Rp142,131 Triliun

  • Bagikan
Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Sekretariat Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto berbicara kepada wartawan Sumbagut di hotel Kebayoran Park Jakarta Selatan Selasa (5/8/2025). Berita Sore/laswie wakid

JAKARTA (Berita): Saat ini masyarakat diminta hati-hati dalam bertransaksi dan berinvestasi karena banyaknya penipuan yang mengakibatkan total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun.

“Indonesia sekarang darurat penipuan,” tegas Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Sekretariat Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto di hotel Kebayoran Park Jakarta Selatan Selasa (5/8/2025).

Dia berbicara pada acara Media Gathering OJK Se Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang diikuti wartawan dari Sumbagut (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri). Acara itu dihadiri Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien dan empat Kepala OJK Aceh, Sumbar, Riau dan Kepri). Pemateri lainnya Anugerah Perkasa, selaku Managing Editor CNN Indonesia.

Hudiyanto mengatakan jika masyarakat terkena penipuan maka segera lapor paling lambat kurang dari 15 menit. Kalau melapor kurang dari 15 menit maka peluang terselamatkan semakin sedikit,” katanya.

Menurutnya, lima pintu penipuan yang sering digunakan pelaku mencakup ketidaktahuan (literasi rendah), ketamakan, ketakutan, keputusasaan, dan kebosanan. Satgas berharap masyarakat makin waspada dan tidak mudah tergiur janji imbal hasil besar.

Ia menyebut perkembangan teknologi digital membuka peluang besar, namun juga menjadi ladang subur bagi berbagai tindak kejahatan finansial. Satgas PASTI OJK mengungkapkan, saat ini masyarakat menghadapi ancaman serius dari aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol).

“Scam itu sangat sulit dilacak. Pelanggannya bisa di Rusia, korbannya di Indonesia, datanya di Yogyakarta, tapi servernya di ‘Kampung Jakarta’. Begitu kompleks dan tersembunyi. Sekali korban terjebak, sulit kembali,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sejak Satgas PASTI beroperasi, lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir, sementara yang resmi terdaftar dan diawasi OJK hanya 96 entitas. Ini artinya, lebih dari 99 persen pinjol yang beredar adalah ilegal.

“Bayangkan, masyarakat dijejali penawaran pinjol ilegal lewat WhatsApp, email, TikTok, Instagram. Mereka masuk lewat segala celah. Bahkan ada korban yang nyaris bunuh diri karena terjerat utang pinjol. Untungnya, dengan bantuan psikolog dan tokoh agama, dia bisa diselamatkan,” ujarnya.

Lebih dari itu, Satgas PASTI mencatat adanya jaringan penipuan lintas negara. Ratusan warga Indonesia bahkan dilaporkan disekap dan dipaksa bekerja di negara-negara seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam dalam operasi scam internasional. Banyak di antara mereka mengalami kekerasan, bahkan ada yang tidak kembali.

“Foto-foto menunjukkan mereka hidup dalam kondisi mirip kamp militer gelap, dijaga orang bersenjata. Ada wanita Indonesia di sana, sebagian dipaksa, sebagian dijadikan korban perdagangan manusia,” jelasnya.

Kolaborasi Antar Lembaga

Kini, Satgas PASTI bekerja sama dengan 21 lembaga, termasuk OJK, BSSN, Polri, BIN, BNN, Kemenkominfo, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama lintas sektor ini disebut krusial dalam memberantas kejahatan keuangan yang kian kompleks.

“Kasus-kasus besar, seperti penipuan bantuan kemanusiaan atau jual beli fiktif di marketplace, juga kami tangani. Banyak akun yang mengaku menjual produk, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirim. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga kepercayaan publik,” paparnya.

Dari Januari 2020 hingga Juli 2025, data yang dihimpun Satgas PASTI terdapat 1.500 aplikasi pinjol ilegal berhasil diblokir hanya dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Sebanyak 384 entitas investasi ilegal ditindak tahun ini, dan diperkirakan akan mencapai 500 lebih dalam waktu dekat.

“Jika seluruh kerugian masyarakat dikumpulkan, uangnya bisa digunakan membangun rumah sakit, sekolah, jembatan, atau asuransi rakyat. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.

Satgas PASTI mengajak seluruh pihak, termasuk media, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat tentang keuangan digital yang aman.

“Yang legal kami awasi. Yang ilegal kami basmi. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri. Literasi keuangan bukan hanya tanggung jawab OJK, tapi juga kita semua,” ungkapnya. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *