Realisasi Penerimaan Pajak Sumut I dan II Tumbuh 100,74 Persen

  • Bagikan

 

MEDAN (Berita): Kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I & II pada Semester I 2022 telah mencapai Rp20,66 triliun dari target Rp23,6 triliun.
Siaran pers yang diterima dari Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie Rabu (3/8) mengatakan pemaparan itu diungkapkan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Eddi Wahyudi pada relis Kinerja APBN Semester I tahun 2022 secara virtual.
Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh signifikan 100,74 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Porsi terbesar dari PPN Final (25,04 persen), PPH Pasal 25/29 Badan (23,31 persen) dan PPN Dalam Negeri (21,46 persen).
Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (33,71 persen) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (28,07 persen).
Akselerasi pertumbuhan penerimaan Pajak didukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kontribusi hingga 21,50 persen yang berhasil menghimpun total Harta Bersih Rp43,02 triliun hingga 30 Juni 2022 dengan partisipan sebanyak 19.769 wajib pajak.
Penerimaan Bea dan Cukai
Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp3,60 triliun (169,86 persen dari target tahun 2022). Realisasi ini tumbuh mencapai 48,50 persen (yoy) didukung pertumbuhan Bea Masuk sebesar 8,05 persen dan Bea Keluar yang signifikan sebesar 77,72 persen.
Penerimaan Bea Masuk masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang. Sedangkan akselerasi Bea Keluar didorong didorong kenaikan harga kompoditi kepala sawit dan produk turunannya.
Sementara realisasi Cukai terkontraksi sebesar 3,09 persen (yoy) dipicu kegiatan produksi hasil tembakau yang masih terdampak Covid-19 serta pemberlakuan pembebasan Cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk penanganan Covid-19 seperti pembuatan hand sanitizer dan lainnya untuk alasan medis.
Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara juga melindungi masyarakat dalam perannya memberantas peredaran rokok ilegal dimana sebanyak 35,65 persen penindakan yang telah dilakukan berasal dari Penindakan terhadap Hasil Tembakau (rokok).
Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi Rp1.000,53 miliar atau 53,13 persen dari target PNBP dengan kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Jasa Pendidikan dan Pendapatan Jasa Pelayanan Rumah Sakit. Realisasi PNBP tumbuh 19,60 persen (yoy) yang menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi yang terjaga didukung reformasi struktural.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai Semester I 2022 mencapai Rp27,42 triliun atau 45,73 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, realisasi ini terkontraksi 5,08 persen (yoy) dipicu kontraksi belanja Modal sebesar Rp0,32 triliun atau turun 21,60 persen (yoy).
Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp19,61 triliun atau 49,22 persen dari total anggaran TKDD. Realisasi ini terkontraksi 3,59 persen (yoy) dipicu kontraksi realisasi DBH 76,05 persen atau Rp0,71 triliun (yoy) serta kontraksi realisasi DAK Non-Fisik 9,55 persen atau Rp0,45 triliun.
Dari sisi APBD, kontributor utama realisasi Pendapatan APBD berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mencapai 68,31% yang menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKDD masih menjadi faktor dominan dan unsur utama untuk pendanaan di Sumut. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *