JAKARTA (Berita): Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tumbuh positif.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan sekaligus merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal itu usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jumat (9/5/2025).
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 4,6 persen yoy pada Maret 2025 (Februari 2025: 5,92 persen yoy) menjadi Rp510,97 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat turun menjadi 2,71 persen (Februari 2025: 2,87 persen) dan NPF net 0,80 persen (Februari 2025: 0,92 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,26 kali (Februari 2025: 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2025 terkontraksi 0,34 persen yoy (Februari 2025: -0,93 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,73 triliun (Februari 2025: Rp16,34 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy (Februari 2025: 31,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp80,02 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen (Februari 2025: 2,78 persen).
Koperasi
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat aset mencapai Rp335,57 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp210,71 miliar.
Saat ini 1 dari 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, sedang dalam proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 12 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 12 Penyelenggara P2P lending tersebut, 2 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 9 Penyelenggara P2P Lending, 33 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (wie)