JAKARTA (Berita): Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp56,06 triliun dengan Rp3,31 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 6 emiten baru.
“Sementara itu, masih terdapat 85 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp70,54 triliun,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin (1 seperti rilis Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi yang diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Senin (12/5/2025).
Di tengah pasar keuangan global yang sempat tertekan paska pengumuman tarif dagang AS, pasar saham domestik secara mtd ditutup menguat sebesar 3,93 persen pada 30 April 2025 ke level 6.766,8 (ytd: masih melemah 4,42 persen).
Hal ini didukung dengan langkah kebijakan OJK dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, koordinasi seluruh lembaga/instansi seperti dalam forum KSSK, SRO, dan pelaku pasar untuk meredam volatilitas di pasar saham.
Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.705 triliun atau naik 5,20 persen mtd (namun masih turun 5,11 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp20,79 mtd (dimana secara ytd: net sell sebesar Rp50,72 triliun).
Secara mtd, kinerja indeks sektoral secara umum menguat dengan penguatan tertinggi dialami oleh sektor basic material, dan healthcare, sementara sektor technology terpantau melemah.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp12,47 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Maret 2025 sebesar Rp12,34 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,61 persen mtd (naik 3,39 persen ytd) ke level 405,99, dengan yield SBN rata-rata turun 15,53 bps mtd (ytd turun 17,26 bps). Per 30 April 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp7,79 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp23,02 triliun).
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,01 triliun secara mtd (net sell Rp1,42 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, per 30 April 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp821,0 triliun (naik 1,01 persen mtd atau turun 1,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp502,10 triliun atau naik 1,66 persen mtd (ytd: naik 0,57 persen). Tercatat net redemption sebesar Rp6,24 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp4,88 triliun).
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 April 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 805 penerbitan Efek dari 510 penerbit, 179.363 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,53 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 56 pelaku dan 6 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 1,13 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.050,58 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025 hingga 30 April 2025.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.
Sanksi Administratif Pasar Modal
Inarno menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
Pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten seluruhnya senilai Rp2,250 miliar serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6,800 miliar kepada 5 Pihak.
Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 7 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,465 miliar kepada 198 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Kemudian sebanyak 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100 juta dan 25 Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan. (wie)