JAKARTA (beritasore.co.id): Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2025, tercatat dalam tiga tahun secara total 150 pengguna jasa yang telah terdaftar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Jumat (9/1/2026).
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan adapun penambahan volume transaksi pada Desember 2025 tercatat sebesar 190.264 tCO2e. Sehingga total volume transaksi mencapai 1.811.933 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp87,00 miliar.
*Sanksi Administratif
Inarno menambahkan pada Desember 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp52.810.000.000 kepada 52 Pihak serta mengenakan 3 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp80.752.800.000 kepada 121 pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 6 Pihak, dan Peringatan Tertulis kepada 42 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp50.376.655.475 kepada 638 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal.
Sebanyak 219 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 dan 62 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan. (wie)















