OJK Tetapkan Sanksi Atas Pelanggaran Pasar Modal PT Posa, PT SBAT Dan Pihak Terkait

  • Bagikan

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Minggu (15/3/2026).

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut:
PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo.

Sanksi dikeluarkan karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang.

Uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020 sebagaimana tersebut di atas.

Atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada LKTT 2019 sampai LKTT 2023 PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada LKT 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut:

Gracianus Johardy Lambert dan Sdri. Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 sampai 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,950 miliar secara tanggung renteng.

Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150 juta atas pelanggaran ketentuan:

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525 juta dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukanahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut atas berbagai pelanggaran ketentuan.

Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *