MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan baru bagi perusahaan gadai yang belum beagar secepatnya mengurus izin resmi mulai 8 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan masalah usaha gadai swasta itu kepada wartawan di Medan Kamis (4/12/2025) sore.
Saat itu, Muttaqien didampingi Khoirul Muttaqien selaku Kepala OJK Provinsi Wan Nuzul Fachri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Yusri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis.
“Jika tidak ada izin maka OJK akan memberikan sanksi pidana kepada usaha gadai itu,” tegas Muttaqien.
Muttaqien menjelaskan.sesuai undang – undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), setiap usaha pergadaian harus memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 12 Januari 2026 dan memberikan sanksi pidana bagi yang tidak berizin.
Muttaqien menegaskan Kantor OJK Provinsi Sumut mencatat ada 56 usaha gadai swasta yang belum ada izin dari OJK. Sehingga OJK minta agar segera mengurus izin secepatnya sebelum tanggal 12 Januari 2026.
“Januari tahun depan bagi usaha gadai swasta yang belum ada izin maka tidak boleh operasional sampai izinnya keluar,” kata Muttaqien
Ia menyebut OJK secara persuasif sudah mendatangi usaha gadai swasta belum ada izinnya ini. Ada yang alamatnya masih lengkap namun pengurusnya tak lengkap. Bahkan ada yang alamatnya sudah tak ada lagi.
Menurut Muttaqien, usaha gadai seperti ini jika diteruskan akan merugikan masyarakat. “Prinsipnya, usaha gadai itu kan ada penaksir juga gudang,” katanya.
Dalam pengurusan izin, OJK memberikan kelonggaran persyaratan. Sebelumnya modal usaha gadai minimal Rp2,5 miliar, Kini cukup Rp500 juta untuk operasional tingkat kabupaten dan kota. Namun secara bertahap ke depan modalnya dapat mencapai Rp2,5 miliar.
Licencing Day
Untuk itu, OJK Sumut membuka licencing day setiap Selasa dan Kamis mulai minggu depan (8 Desember 2025 dan ditutup paling lambat 8 Januari 2026.
“Pengusaha gadai swasta itu dapat mendatangi Kantor OJK Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan untuk urus izin pada momen licencing Day,” kata Muttaqien
Menurut Muttaqien, pertumbuhan usaha gadai swasta di Sumut cukup tinggi. Tercatat ada 26 usaha gadai swasta yang mendapat izin dari OJK. “Jumlah ini terbesar di luar Sumatera,’ terangnya.(wie)













