OJK Sosialisasi Usaha Gadai

  • Bagikan
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumut Untung Santoso (atas kiri) pada sosialisasi tentang Pergadaian kepada Kepolisian di Medan secara virtual, Rabu (31/3). beritasore/ist
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumut Untung Santoso (atas kiri) pada sosialisasi tentang Pergadaian kepada Kepolisian di Medan secara virtual, Rabu (31/3). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar Medan secara virtual dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian”.

Siaran pers yang diterima dari Humas OJK KR 5 Sumbagut Kamis (31/3) menyebut peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut meliputi anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan  Sektor di wilayah kota Medan,  Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera serta pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan Industri Keuangan Non Bank (KNB)

Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Agus Maiyo,  Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK,  M. Wukir Rohmadi, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK yang memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian.

Kemudian Irhamsah dari Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK yang memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai serta mengenai pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi, dan usaha gadai yang tidak memiliki izin usaha.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumut Untung Santoso mengatakan perusahaan pergadaian tumbuh menjadi perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

 “Pergadaian mampu tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana,” ucap Untung.

Perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.

Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hingga Desember 2021, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 32 miliar, tumbuh 3,23 persen yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 miliar. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *