JAKARTA (Berita): Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening (prev: 27.395 rekening).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal itu kepada wartawan dari seluruh Indonesia yang hadir dalam konferensi pers secara offline dan online (zoom) Jumat (7/11/2025) siang.
Siaran pers yang diterima dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara menyebutkan hal itu Jumat (7/11/2025).
Dian menyebut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
*Buy Now Pay Later
Selanjutnya, tambah Dian, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
Per September 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tumbuh 25,49 persen yoy (Agustus 2025: 32,35 persen yoy) menjadi Rp24,86 triliun (Agustus 2025: Rp24,33 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 30,31 juta (Agustus 2025: 29,33 juta) dan NPL gross sebesar 2,61 persen (Agustus 2025: 2,69 persen).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025. (wie)
—————–













