OJK Minta Bank Blokir Lebih 25.912 Rekening Terkait Judi Daring

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat (8/8/2025).

Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusantara di kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 karena pelanggaran tata kelola dan pemenuhan modal inti minimum. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *