OJK Minta Asuransi Permudah Proses Klaim Terdampak Bencana

  • Bagikan
Khoirul Muttaqien, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien (paling kiri) menjenguk dapur umum untuk korban bencana yang dibantu OJK di Aceh beberapa waktu lalu. beritasore.co.id/ist

MEDAN (beritasore.co.id): Di sektor perasuransian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, serta memperkuat koordinasi dan layanan kepada masyarakat terdampak.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan hal tersebut Selasa (13/1/2026).

Selain asuransi, OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kebijakan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025,” ujarnya.

Penetapan ini setelah dilakukan asesmen terhadap dampak bencana terhadap perekonomian dan Aktivitas Jasa Keuangan di Daerah.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah,” katanya.

Perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak 10 Desember 2025. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *