OJK: Gadai Swasta Tak Berizin Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien (tengah) berbicara kepada wartawan didampingi Yusri (kiri) selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis dan Wan Nuzul Fachri (kanan) selaku Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (10/3/2026) petang. beritasore.co.id/laswie wakid

MEDAN (beritasire.co.id): Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan gadai swasta yang tidak mempunyai izin dan tetap melakukan operasi gadai terancam kena sanksi pidana.

Muttaqien menegaskan hal itu kepada wartawan di kantornya Selasa (10/3/2026) jelang berbuka puasa Ramadhan terkait masih banyaknya gadai swasta di Sumatera Utara yang beroperasi namun belum mempunyai izin operasional.

Saat itu Muttaqien didampingi Wan Nuzul Fachri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Sumatera Utara dan Yusri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumatera Utara.

Muttaqien menjelaskan OJK mendeteksi ada 50 lebih gadai swasta yang melakukan operasional sistem gadai di daerah ini. “Namun setelah kita telusuri, sebagian besar sudah tidak nampak lagi keberadaannya. Bahkan alamat kantornya pun tak ada lagi,” kata Muttaqien.

Ia menyebut sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (P2SK) mewajibkan seluruh usaha gadai swasta berizin OJK paling lambat 12 Januari 2026. Gadai ilegal diberi waktu relaksasi, namun setelah batas tersebut akan dikenakan sanksi pidana. OJK mendorong legalisasi gadai swasta untuk perlindungan konsumen dan memfasilitasi peningkatan skala usaha.

Setelah 12 Januari 2026, gadai yang tetap beroperasi tanpa izin OJK akan ditindak sebagai ilegal dan dikenakan sanksi pidana untuk melindungi masyarakat. “Kalau gadai swasta itu tidak mau mengurus izinnya dan tetap beroperasi maka akan kena sanksi pidana,” tegas Muttaqien.

Muttaqien menyebut OJK sendiri sudah memberikan kemudahan bagi gadai swasta mengurus izin sebelum batas waktu 12 Januari 2026. Namun yang mengurus izin masih sedikit. Kini gadai swasta yang berizin bertambah menjadi 27.

“Dari sekitar 50 lebih entitas gadai swasta yang terdata, ketika kami datangi satu per satu ternyata banyak yang sudah tidak ditemukan lagi alamatnya. Yang berhasil kami temui hanya sekitar 10 entitas,” ujarnya.

Terhadap 10 entitas yang berhasil ditemukan tersebut, OJK menawarkan dua pilihan, yaitu mengajukan izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan atau menghentikan kegiatan operasionalnya.

Menurut Muttaqien, OJK juga membuka kesempatan bagi entitas tersebut untuk mengurus perizinan, termasuk terkait persyaratan permodalan. Sejumlah pelaku usaha bahkan sudah mengajukan proses perizinan, sementara sebagian lainnya memilih menghentikan aktivitasnya.

Ia menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Jika ada lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi tanpa izin, maka akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan,” katanya.

Namun demikian, OJK saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan atau mengurus izin.

*Restrukturisasi

Terkait restrukturisasi kredit dampak dari bencana banjir di Sumut, Muttaqien mengatakan OJK mengeluarkan aturan restrukturisasi yang prosesnya dapat berlangsung hingga tiga tahun.

Jangka waktu tersebut merupakan periode negosiasi antara debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan, misalnya terkait penurunan bunga, penundaan cicilan, atau skema pembayaran baru.

Khusus untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), restrukturisasi dapat diberikan hingga 2027 sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Terkait geopolitik yang terjadi akhir-akhir ini, Muttaqien mengatakan hingga saat ini belum terlihat dampak signifikan dari potensi risiko terhadap sektor jasa keuangan di Sumatera Utara.

Meski demikian, OJK tetap mengimbau seluruh pelaku industri keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sektor-sektor yang berpotensi terdampak.

Sejauh ini belum ada dampak yang berarti terhadap sektor jasa keuangan di Sumatera Utara. “Namun kami tetap melakukan pemantauan dan mengimbau industri untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutup Muttaqien. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *