OJK – Bareskrim Sepakat Perkuat Penanganan Pengaduan Pada IASC

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (dua kiri) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (paling kanan) foto bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono (dua kanan) di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (14/1/2026). beritasore.co.id/ist

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat
kolaborasi penanganan penipuan (scam).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (14/1/2026).

Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim
Polri yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim
Polri Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga
disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi
korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).

Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen
lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain:
Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi; Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia; serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya
laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia.

Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus
berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian
yang lebih luas bagi masyarakat.

“Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain,” kata Friderica.

Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga,
dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi
industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek
jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC
telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan
mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam
penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana
kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat
terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang
menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website
IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen
bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming
imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website:
sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email [email protected]. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *