Ninja Xpress Beri Tips Jualan Frozen Food

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Frozen food makin digemari masyarakat Indonesia karena praktis, tahan lama, dan mudah diolah.

Andi Djoewarsa, Chief Marketing Officer Ninja Xpress menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Selasa (39/4/2025).

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ninja Xpress dan MNC Portal Litbang pada akhir 2024 kepada 1.100 responden pembeli online (e-shopaholics) di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dengan rentang usia 21–30 tahun, 93,9 persen diantaranya rutin membeli frozen food.

Tak heran jika produk ini kini jadi peluang bisnis menjanjikan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga yang menjadi pelopor terbitnya layanan pengiriman dingin dari Ninja Xpress yang disebut, Ninja Cold.

Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pelaku usaha perlu memahami satu hal krusial, yaitu izin edar. Kewajiban memiliki izin edar untuk produk pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017 disebutkan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.

Sebagai perusahaan logistik yang mendukung pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress membagikan 6 tips penting bagi pelaku bisnis frozen food agar bisa memasarkan produknya secara legal dan profesional, baik di pasar lokal, modern, maupun internasional.

Ketahui Jenis Izin Edar yang Sesuai
Pastikan Anda memahami jenis izin yang dibutuhkan untuk menjual atau mendistribusikan frozen food di daerah Anda.

Persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha. Untuk memastikan, sebaiknya hubungi instansi pemerintah setempat atau BPOM agar mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai aturan.

Pastikan Label dan Kemasan Sesuai Standar
Umumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat mengurus izin:
Surat Izin Usaha UMKM, sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
Sertifikat Halal, jika produk ditujukan untuk konsumen muslim.

Surat Keterangan Domisili Usaha, yang menunjukkan lokasi tempat usaha beroperasi.
Rencana Pengendalian Mutu (RPM), sebagai bukti bahwa Anda memiliki sistem untuk menjaga kualitas produk selama distribusi.

Rencanakan Penyimpanan dan Pengiriman dengan Baik Pastikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut frozen food Anda memenuhi standar keamanan pangan. Suhu harus tetap terjaga agar kualitas produk tidak menurun dan tetap aman dikonsumsi.
Ajukan Izin Edar Setelah Semua Dokumen Lengkap

Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan izin edar frozen food ke instansi pemerintah yang berwenang. Isi formulir dengan jelas dan benar, serta siapkan biaya administrasi jika diminta

Tunggu proses pemeriksaan dan evaluasi
setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan meninjau dokumen dan mungkin melakukan pengecekan langsung ke fasilitas penyimpanan. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan atau melengkapi dokumen tambahan jika diminta selama proses ini.

Jaga Kepatuhan Setelah Izin Diterbitkan
Setelah izin edar didapatkan, penting untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku. Pastikan kegiatan usaha Anda selalu sesuai dengan ketentuan dalam izin agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, sanksi dapat berupa hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Namun, untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Andi Djoewarsa, legalitas usaha seperti izin edar adalah modal penting untuk meningkatkan daya saing. Ninja Xpress ingin menjadi mitra strategis bagi pelaku frozen food dalam memperkuat bisnis mereka, mulai dari memberikan edukasi hingga distribusi produk frozen dengan layanan Ninja Cold yang saat ini tidak hanya dinikmati oleh UKM di dalam Jabodetabek saja tapi bisa hingga wilayah Jawa Barat.”.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha frozen food tak hanya bisa mengembangkan bisnisnya secara legal, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas akan membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan platform digital. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *