KPPU: Tender Pembangunan RSUD Bogor Bersekongkol

  • Bagikan

JAKARTA (beritasore.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (8/1/2026).

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026 tersebut, dipimpin oleh Ketua
Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia

Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring
(Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X

Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran
2021 (Terlapor III).

Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan
dalam proses tender.

Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator,” kata Deswin Nur.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis
Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender
dimaksud.

Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal,
yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk
mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Tindakan tersebut mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi

itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.

Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor IIDalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah
lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran.

Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.

Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan,
melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.

Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor
II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.

Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor
dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya
merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua
KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender.

Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan
publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan
pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan
anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *