KPPU Sidang Perkara Terlambat Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhinneka Power

  • Bagikan

JAKARTA (beritasore.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang
Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilan Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power Kamis (26/2/2026) di Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Minggu (1/3/2026).

Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power atas saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023, sebanyak 65 persen saham dengan nilai akuisisi Rp6,5 miliar

PT ITM Bhinneka Power merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia. Sementara core business PT ITM Bhinneka Power yakni pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan peraturan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Sesuai ketentuan tersebut, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 2 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 7 November 2023.

Sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 selama tiga hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian
alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya
pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *