MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I hingga kini mengenakan denda hasil putusan perkara yang sudah inkracht kepada pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha dan persekongkolan sebesar Rp 58,077 miliar.
=Namun yang sudah membayar denda masih Rp24,055 miliar, sedangkan belum bayar Rp 34,021 miliar. “Banyak yang belum membayar denda,” kata Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I kepada wartawan di kantornya Jalan Gatut Subroto Medan Selasa (13/6).
Ridho menjelaskan adapun hingga Juni 2023 jumlah perkara yang berasal dari KPPU Kantor Wilayah I sebanyak 35 perkara terkait dengan tender dan sebanyak 12 perkara terkait dengan non tender. Sehingga total perkara di KPPU Kantor Wilayah I Medan sejak 2004 hingga Juni 2023 sebanyak 47 perkara dari lima provinsi di bawah naungan Kanwil I KPPU. Lima provinsi itu Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri.
Sepanjang tahun 2023 sampai dengan Juni, KPPU Kanwil I telah menerima sebanyak 16 laporan, dimana 15 laporan masih terkait dengan persekongkolan tender dan 1 laporan terkait dengan Pengawasan Kemitraan.
Dari 15 laporan yang masuk, tiga laporan terkait Tender dinaikkan ke Tahap Penyelidikan dan satu laporan terkait Pengawasan Kemitraan dinaikkan ke Tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. Secara rinci 15 laporan terkait persekongkolan tender itu dari Aceh 1, Sumut 9, Sumbar 1, Riau 3 dan Kepri 2. Sedangkan 1 laporan kemitraan dari Madina, Sumut.
Ridho menjelaskan tahun 2003 ini, perkembangan Penyelidikan Kanwil I 2023 yakni Dugaan Pelanggaran Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Jalan Koridor Utama Pelabuhan – Bandara (Ruas Bundaran Punggur – Simpang Bandara) BLU TA 2023 senilai Rp69,205 miliar.
Dugaan Pelanggaran Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Paket Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Fase I (Paket 6) senilai Rp 63,566. miliar.
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Hibah Barang Polres Tapanuli Selatan – Lanjutan Pembangunan Markas Komando Polres Tapanuli Selatan Kecamatan Sepirok APBD TA 2023 Rp20,588 miliar.
Kemudian dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Rendy Permata Raya (RPR) dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) dan Koperasi Serba Usaha di Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Laporan Kanwil I yang ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan 2023,” terangnya. (wie)













