KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

  • Bagikan
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) bersalaman dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto (kiri) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta Senin (2/3/2026) beritasore.co.id/ist

JAKARTA (beritasore.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Siaran dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyebutkan Selasa (3/3/2026).

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin, 2 Maret 2026
di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi
minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi
ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,”
ujarnya.

Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel
nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan
tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada
dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.

Dijelaskan
secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam
ekosistem usaha.

Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat
koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait,
antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan

Pefektivitas implementasi di lapangan.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk
mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *