JAKARTA (beritasore.co.id): Ekosistem pers nasional sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, disrupsi digital membuka keran informasi seluas-luasnya.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Kamis (18/12/2025).
Namun di sisi lain, terjadi ketimpangan struktur pasar yang ekstrem (asimetris) antara perusahaan media massa konvensional dengan platform digital global.
Fenomena ini bukan sekadar masalah
bisnis, melainkan tantangan nyata terhadap kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi
publik. Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menggandeng Dewan Pers dalam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Rabu (17/12/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Penandatangan yang dilakukan oleh Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat merupakan sinyal tegas negara untuk mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi mematikan industri pers nasional.
Harus diakui, platform digital kini bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang
informasi. Posisi dominan ini kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan dalam iklan yang tidak proporsional.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menyoroti bahwa dominasi tanpa pengawasan ini berdampak sistemik. Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas yang terverifikasi.
Oleh karena itu, target KPPU sangat jelas, yakni memastikan tidak ada pelaku
usaha, seberapa pun besarnya, yang boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk
mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya.
Sinergi antara KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar aksi yang konkret,
yakni penegakan hukum yang tegas, pertukaran data dan informasi, dan advokasi kebijakan.
Kedepan, melalui kerja sama ini, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan. Tanpa persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada satu atau dua platform raksasa.
“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang
sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” tegas Ketua KPPU.
Langkah hari ini adalah awal dari perjuangan panjang untuk menciptakan iklim usaha
yang setara (level playing field). Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu
menjaga agar jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah gempuran era digital. (wie)















