KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar, Putusan Terbesar Dalam Sejarah

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada tiga Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (6/8/2025).

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan
hukum persaingan usaha, setelah Google,” kata Deswin.

Menurutnya, ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha,” tegas Deswin.

Ia memaparkan putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut, dibacakan Selasa (5/8/2025) di Jakarta dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan
Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan empat Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni
Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi
Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Meskipun kedua perusahaan tersebut
merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui
Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

Sistem pembayaran yang pendek dengan
target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa:
1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan
denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank
Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di
Bidang Persaingan Usaha);

7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha);

8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha);

9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya;

11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan

12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan
kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam
memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *