KPPU Apresiasi DPR Masukkan Larangan Praktek Monopoli Di Prolegnas 2025

  • Bagikan
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan
apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas inisiatif strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (10/5/2025).

Langkah ini menandai komitmen DPR RI dalam menciptakan ekosistem usaha yang
sehat dan kompetitif, sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan Ketua Panja dijabat oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto.

KPPU menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi ini, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Sebagai informasi, revisi terhadap UU ini sempat mendekati pengesahan pada tahun
2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis saat itu.

Kini, kata Ifan, panggilan akrab M Fanshurullah Asa, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi semakin nyata.

UU No. 5/1999 sendiri telah berusia 25 tahun pemberlakuannya, dan tercatat telah 3
(tiga) kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPPU memandang bahwa momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *