JAKARTA (beritasore.co.id): Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan Rp161 miliar dana masyarakat korban penipuan (scam).
“Kejahatan semakin kompleks, kejahatan keuangan tak boleh dibiarkan, dan juga korban tak boleh dibiarkan sendiri,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK
saat penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam di Jakarta dan digelar secara online melalui YouTube Rabu (21/1/2026) sore
Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi menjelaskan scam adalah skema penipuan yang dirancang untuk menipu orang agar memberikan uang, informasi pribadi (data keuangan, NIK, password), atau keuntungan lainnya dengan janji palsu atau modus yang mengelabui.
“Seringkali memanfaatkan emosi seperti rasa takut, penasaran, atau keserakahan, dan biasanya dilakukan melalui internet, email, SMS, media sosial) oleh pelaku yang disebut scammer,” kata Kiki.
Acara itu dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, sejumlah pemimpin bank yang nasabahnya menjadi korban scam dan para korban (nasabah) yang akan menerima dananya kembali, sebagian atau penuh.
Kiki menyebut OJK mengapresiasi Ketua Komisi XI DPR RI yang mendorong OJK untuk memberikan terbaik kepada masyarakat, termasuk terbentuknya IASC. “Kami juga mengapresiasi Ketua OJK Bapak Mahendra Siregar yang melaksanakan mandat UUP2SK untuk memberantas scammer,” kata Kiki.
IASC, jelas Kiki, didirikan oleh seluruh organisasi, lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. IASC dibentuk berangkat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kiki memaparkan sebelum IASC didirikan , OJK mendapatkan data dalam 3 semester kerugian masyarakat akibat scam terdeteksi Rp2 triliun. Ternyata setahun setelah IASC terbentuk kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun dengan 721.000 rekening diantaranya kini 397.000 rekening diblokir. Saat ini ada 432.000 laporan masuk ke IASC dengan kerugian Rp402 miliar.
“Namun dana korban baru diberikan Rp161 miliar,” jelas Kiki
Modus scam beragam antara lain ada penipuan transaksi belanja, investasi dan sosial media. Dana masyarakat yang ditipu lewat scam itu dilarikan ke E-Wallet atau kripto atau lembaga keuangan lainnya.
“Untuk itu, industri keuangan itu tidak jadi pelarian dana penipuan tersebut. Masalah ini nanti akan kami bahas,” jelasnya.
Kiki menambahkan OJK dan Satgas PASTI untuk menangani laporan penipuan keuangan digital secara cepat, melibatkan industri keuangan, serta memblokir rekening penipu dan mengembalikan dana korban. Pelaporan melalui situs web resmi IASC iasc.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Menurut Kiki, pengembalian dana ini menjadi bukti konkret sinergi lintas lembaga negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks dan masif.
Pemulihan dana tersebut merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, perbankan, sistem pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, khususnya penipuan berbasis digital.
“Indonesia Anti-Scam Center merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan scam yang terus berkembang,” ungkap Kiki
Menurutnya, modus penipuan saat ini semakin inovatif, tidak terbayangkan, dan bersifat lintas negara sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.
Ia menegaskan, kejahatan keuangan digital tidak boleh dibiarkan, dan korban tidak boleh menghadapi persoalan ini sendirian.
Penipuan lanjutnya, dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial, karena pelaku memanfaatkan aspek psikologis korban untuk mengelabui dan mendorong korban secara sukarela mentransfer dana atau memberikan data sensitif.
Berdasarkan sebaran wilayah, laporan terbanyak berasal dari Pulau Jawa, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi.
“Tingginya angka laporan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk segera melapor ketika menjadi korban penipuan,” ujar Kiki.
Indonesia Anti-Scam Center juga mencatat tantangan berupa keterlambatan pelaporan dan semakin kompleksnya jalur pelarian dana, yang kini tidak hanya melalui perbankan, tetapi juga virtual account, dompet digital, kripto, emas, e-commerce, hingga aset digital lainnya.
Untuk itu, lanjutnya kolaborasi terus diperluas dengan melibatkan sektor fintech, kripto, dan asosiasi telekomunikasi.
Ke depan, penguatan mekanisme pengembalian dana menjadi fokus utama, termasuk melalui integrasi pelaporan kepolisian secara daring. Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan dana kepada korban sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (wie)















